Etika Penggunaan Komputer
Undang-undang
Ada banyak bentuk sistem hukum yang berlaku di dunia dan
memiliki bentuk yang berbeda dalam menghadirkan fakta, aturan dan hak tertuduh.
Undang-undang yang berhubungan dengan penggunaan komputer secara etis adalah
hak milik intelektual serta perilaku kriminal.
Konsep hukum properti intelektual telah didasarkan pada
pengenalan hak-hak dasar properti intelektual dan kebijakan yang mendorong
penciptaan karya dengan mengakui hak tertentu pembuatnya. Dalam wilayah
teknologi informasi, konsep ini penting sekali terutama bagi perlindungan
program komputer dan topografi semi konduktor.
Intelektual properti
meliputi:
1. Hak Paten
Memberikan pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk
mengeluarkan orang lain dari praktek penemuan yang memiliki paten untuk periode
waktu tertentu. Hukum paten melindungi penemuan dan proses (kegunaan paten).
Hak paten diberikan untuk melindungi hak penemu suatu alat fisik.
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan
intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada
penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan
perlindungan selama 20 tahun.
2. Copyright
Melindungi “pekerjaan orisinil kepengarangan”, melindungi
hak penulis untuk mengontrol reproduksi, adaptasi, distribusi publik, kinerja
karya orisinil ini dapat diaplikasikan ke software dan database. Hal yang harus
dipertimbangkan dari sudut hukum ketika menentukan apakah perkecualian pada
perlindungan hak cipta diizinkan :
- - Tujuan dan sifat
penggunaan, mencakup apakah penggunaan itu untuk komersial atau untuk
tujuan pendidikan nonprofit
- Sifat karya berhak-cipta
- Jumlah dan substansi
bagian yang digunakan dalam hubungannya dengan karya berhak-cipta sebagai
suatu keseluruhan
- Efek penggunaan terhadap
pasar potensial atau nilai dari karya berhak-cipta.
Jika pengarang karya cetak
ingin membuat penjelasan bahwa mereka mempunyai hak cipta, maka mereka harus mencantumkan
peringatan. Peringatan hak cipta memasukkan lambing © atau kata Hak Cipta,
tahun, dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta dimaksudkan untuk melindungi karya
cipta selama umur hidup seniman atau pengarang.
Karya cipta yang berada dalam
domain publik tidak berhak-cipta dan dapat disalin dan disebarkan dengan
bebas. Semua karya cipta yang dibuat oleh pemerintah pusat berada dalam domain
publik. Karya cipta dapat berada dalam domain publik jika hak ciptanya telah
berakhir/kadaluarsa. Hak cipta berakhir setelah 95 tahun.
Sedangkan freeware adalah
jenis perangkat lunak yang dimiliki oleh seorang pemilik perangkat lunak
berhak-cipta tidak menarik biaya penggunaan. Maksudnya freeware dapat dicopy
dan dibagi-bagikan, tetapi tidak boleh direvisi atau dijual ke pihak ketiga.
3. Trade Secret (Rahasia
Perdagangan)
Mengamankan dan memelihara kerahasiaan teknis pemilik atau
informasi yang berkaitan dengan bisnis yang cukup terlindungi dari penyingkapan
oleh pemilik. Akibat wajar terhadap definisi ini adalah bahwa pemiliknya telah
menginvestasikan sumber daya untuk mengembangkan informasi ini, hal ini
berharga bagi bisnis pemiliknya, yang berharga bagi pesaing, dan tidak nyata.
4. Trademark
Menyusun kata, nama, simbol, warna, suara, produk, bentuk,
device, atau kombinasi ini yang akan digunakan untuk mengidentifikasi produk
dan untuk membedakannya dari yang dibuat atau dijual yang lain. Jika
seseorangmengklaim bahwa nama atau symbol adalah sebuah merek dagang, mereka
mencantumkan singkatan TM. Jika merek dagang secara resmi dikenali dan
diregistrasi oleh U.S. Patent and Trademark Office maka nama atau symbol
tersebut mempunyai symbol ®. Mencoba menarik keuntungan dari merek dagang orang
lain disebut cybersquatting praktik ini dinyatakan tidak sah oleh
Anticybersquatting Consumer pada tahun 1999.
Komputer dapat dilibatkan dalam berbagai jenis perilaku
tidak sah, seperti penipuan dan pencurian yang telah ada selama beberapa waktu,
tetapi kekuatan komputer, koneksi internetnya, dan anonimitas pengguna telah
memberikan piranti baru bagi para penjahat. Kemampuan kompter dan anonimitas
pengguna dapat mendorong orang-orang untuk melanggar hukum demi melakukan
tindakan illegal. Komunikasi pada internet dapat muncul anonim. Dimana para
pengguna dapat memilih untuk menggunakan nama palsu ketika mereka berinteraksi
di internet. Anonimitas seperti ini dapat mendorong kepada perilaku kriminal
seperti cyberstalking atau cybersmearing. Cyberstalking
meliputi penggunaan internet, e-mail, dan chat rooms untuk menggangu seseorang.
Cybersmearing adalah penyebaran informasi yang salah yang digunakan
untuk merusak reputasi seseorang atau perusahaan.
Komputer juga sangat baik untuk membuat salinan digital
berkualitas tinggi dan berbagi salinan tersebut secara elektronis. Praktik
seperti ini mempermudah pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta dan
perjanjian lisensi. Prospek mendapatkan music gratis, video, dan perangkat
lunak tanpa membayar loyalty kepada pengarang dan artis merupakan hal menarik
bagi banyak orang. Perilaku seperti ini disebut pembajakan perangkat lunak.
Perilaku kriminal yang melibatkan penggunaan komputer dapat mudah dilakukan dan
sulit untuk penegak hukum untuk mendeteksi hal tersebut. Perilaku tersebut
tetap illegal dan tidak etis.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang
komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986.
Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984
yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.
Undang-undang kejahatan
pidana untuk enam tipe aktivitas komputer :
- Akses yang tidak
terotorisasi terhadap sebuah komputer untuk memperoleh informasi nasional
yang rahasia dengan maksud untuk merugikan US atau
menguntungkan bangsa asing
- Akses yang tidak
terotorisasi dari sebuah komputer untuk memperoleh informasi keuangan atau
kredit yang dilindungi
- Akses tidak terotorisasi
terhadap komputer yang digunakan pemerintah federal
- Akses tidak terotorisasi
antar negara bagian atau asing dari sebuah sistem komputer dengan maksud
menipu
- Akses sistem komputer
yang tidak terotorisasi antara negara bagian atau asing yang menciptakan
kerusakan hingga $1000
- Jual-beli dengan curang
menggunakan password komputer yang mempengaruhi perdagangan antara negara
bagian.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga berkembang sangat cepat. Kita
tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi kejahatan TIK tersebut
sekaligus. Namun ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat
dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya melalui
penegakan hukum dunia maya (cyberlaw). Oleh karena itu pemerintah
memberikan perhatian serius terhadap masalah keamanan informasi. Department
Kominfo telah membentuk ID SIRTI (Indonesian Security Incident Response Team on
Information Infrastructure), POLRI juga membentuk Cyber Task Force Center.
RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya,
disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa
(25/3). Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh
Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.
Pasal 27
Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan,
mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari
nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda
Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda
Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik
atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun
tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda
Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak,
memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda
Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual,
mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak
sebagaimana di Pasal 27-34
Kode Etik
Kode etik merupakan salah
satu kontrol bagi penyalahgunaan komputer, tetapi bergantung sepenuhnya hanya
dari kode etik bukan merupakan tindakan yang bijaksana, karena kode etik
ternyata hanya berpengaruh bagi mereka dengan rasa tanggung-jawab yang tinggi.
Agar dapat menerapkan dengan efektif, dukungan dari berbagai pihak sangat
diperlukan karena sanksi informal lebih kuat dari sanksi legal.
Secara tidak langsung, kode etik dapat berfungsi sebagaimana
layaknya hukum, karena mendefinisikan tindakan-tindakan yang terlarang sehingga
membangkitkan kesadaran kepada lingkungannya akan hal tersebut, serta sanksi
yang menyertainya.
Keberadaan kode etik khusus IT tidak berpengaruh terhadap
penilaian seorang personil IT akan penyalahgunaan komputer. Personil IT dengan
‘denial of responsibility’ (RD) rendah cenderung memandang kejahatan
komputer sebagai sesuatu yang salah daripada mereka dengan RD tinggi. Personil
IT dengan RD tinggi akan cenderung setuju untuk melakukan kejahatan komputer.
Kode etik akan meningkatkan ethicality penilaian penyalahgunaan komputer lebih
baik pada orang dengan RD tinggi dibandingkan mereka dengan RD rendah. Kode
etik akan meningkatkan ethicality niatan penyalahgunaan komputer lebih baik
pada orang dengan RD tinggi dibandingkan mereka dengan RD rendah.
Etika Pribadi
Adalah penting untuk mengetahui hukum dan kode etik yang
berlaku pada sebuah kelompok khusus, seperti perusahaan, sekolah atau hukum
negara. Bagaimanapun, kelompok eksternal tidak selalu menentukan standar
perilaku. Saat anda menghadapi berbagai keputusan, anda akan menemukan bahwa
beberapa pilihan mudah untuk dibuat, sedangkan yang lain suli, misalnya dilemma
moral atas apa yang dilakukan jika anda menemukan seorang teman melakukan
sesuatu yang tidak sah. Untuk menghadapi dilema moral. Anda harus mengembangkan
etika pribadi. Adalah lebih mudah jika anda memilih prinsip etika, yang
merupakan ketentuan dasar yang dapat diterapkan untuk situasi-situasi khusus.
Berikut ini prinsip yang membantu anda menentukan apakah
suatu tindakan etis atau tidak etis :
- Jika semua orang
bertindak dengan cara yang sama, masyarakat secara keseluruhan akan
diuntungkan.
Prinsip ini bermanfaat ketika memutuskan hal-hal yang berhubungkan dengan
pembajakan perangkat lunak. Jika semua orang menggunakan musik, video,
atau perangkat lunak tanpa membayar royalti, karya kreatif yang baru akan
jauh sedikit.
- Jangan memperlakukan
orang sebagai alat untuk mencapai tujuan. Prinsip ini bermanfaat untuk memilih perilaku anda di
ruang chatting atau jenis interaksi lainnya. Tindakan kejam atau
menganiaya orang lain untuk membuat diri anda merasa lebih penting
merupakan tindakan yang tidak etis menurut prinsip ini.
- Pengamat yang tidak
berat sebelah.
Akan menilai bahwa anda telah bersikap adil kepada semua pihak yang
terkait. Penerapan prinsip ini akan membantu anda mempertimbangkan sebuah
keputusan dari beberapa sudut pandang dan mempertimbangkan efeknya pada
semua pihak.
Jika anda profesional komputer, anda dapat bertanya kepada
diri sendiri untuk pertanyaan-pertanyaan ini:
- Apakah anda menyediakan
tingkatan keterampilan dan pengetahuan tinggi yang diharapkan dari
seseorang di dalam profesi anda?
- Apakah anda menghormati
privasi pelanggan? Apakah pelanggan akan marah jika mengetahui anda
mengatakan sesuatu tentang mereka atau perusahaan mereka?
- Apakah anda mengambil
langkah-langkah yang msuk akal untuk melindungi rahasia pelanggan dan
integrasi dari sistem komputer pelanggan?
Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan
namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang
sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi
mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline
etika komputer, kode etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada
abad ini, ilmu dan disiplin lainnya telah memiliki waktu yang lebih panjang
untuk mengembangkan standard dan prinsip etis yang menginformasikan
perkembangan baru.
Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik
unik komputer dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media
penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan bentuk
baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani sebagai instrument
kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan komputer dan user harus
bertanggung jawab bagi integritas output komputer menjadi sebuah persoalan.
Lebih jauh lagi kemajuan teknologi seperti Artificial intelligence, mengancam
untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa tugas, mengambil proporsi
menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam wilayah penyedia
layanan (service provider) dalam industri komputer ,sebagaimana bagian sistem
personal yang mendukung dan memelihara komputer teknologi, benar-benar diakui.
Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen
Mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer baik sektor publik dan swasta.
Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem
komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal
dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap
resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka memiliki
tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal
keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.
Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam
pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user.
Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di
level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk
mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini,
selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana anak-anak
maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan lembaga
belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam kurikulum
sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh area lingkungan
komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan peningkatan masyarakat kebergantungan
terhadap standar teknologi komputer menjamin ketersediaan dan Operasi yang
dimaksudkan sistem yang dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi
keamanan sistem informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap
peningkatan sifat mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan sistem
informasi sama pentingnya. Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki
aplikasi yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan
terhadap teknologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara
prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan
legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan teknologi
baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua sektor sosial
pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok, bagaimanapun,
akan dirasakan komunitas global.
Sepuluh Perintah Etika
Komputer
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam
lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi,
etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan
organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya
isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam
masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika komputer:
1. Tidak menggunakan komputer
untuk merugikan orang lain
2. Tidak mengganggu pekerjaan
komputer orang lain
3. Tidak memata-matai file
komputer orang lain
4. Tidak menggunakan komputer
untuk mencuri
5. Tidak menggunakan komputer
untuk bersaksi palsu
6.Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat
lunak dimana anda belum
membayarnya
7. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa
otorisasi atau kompensasi yang sesuai
8. Tidak mengambil untuk diri
sendiri karya intelektual orang lain
9. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang
anda tulis bagi sistem yang anda desain
10.Harus menggunakan komputer
yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama
manusia.
A.
Pengertian
Etika Dan Moral Dalam TIK
Etika(ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara(adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang
hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan
TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkumi semua aspek yang berhubungan
dengan mesin(komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk
menangkap, menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk
informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi,
memainkan peranan yang penting dalam pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan dan
penyebaran informasi yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi
bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti pengkomputeran, telekomunikasi
dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses. Sedangkan
moral memiliki pengertian aspek kejiwaan
yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.
Etika
menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral. Sedangkan, moral
lebih mengacu pada baik buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya
pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Fungsi
etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak
atau software komputer.
B.
Etika Dalam Pemanfaatan Perangkat Komputer
Bagi seorang
pengguna (user) komputer tidak lebih daripada sebuah blackbox (kotak hitam)
yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan kebutuhan. Seperti halnya
manusia yang terdiri dari jiwa dan raga, komputer dapat bekerja karena adanya
perpaduan antara perangkat keras dan perangkat lunak (hardware dan software)
yang terintegrasi. Sesuai dengan karakteristiknya, perangkat keras diproduksi
oleh pabrik-pabrik manufaktur yang besar, dimana memiliki mekanisme pengecekan
kualitas produk yang harus disepakati dan ditaati. Namun hal yang serupa tidak berlaku bagi perangkat lunak yang dapat
diproduksi oleh siapa saja. Mulai dari programmer amatir sampai dengan
yang profesional. Lepas daripada siapa yang bertugas untuk merencanakan dan
mengembangkan suatu aplikasi atau perangkat lunak tertentu, beberapa prinsip
dasar etika harus dipenuhi agar tidak merugikan perusahaan dimana perangkat
lunak tersebut diimplementasikan. etika ini sendiri merupakan pelengkap dari
tiga prinsip yang harus ditegakkan dalam implementasi dunia komputer agar tidak
mengganggu tatanan sosial dan kemasyarakatan, yaitu: etika, moral, dan hukum.
Bukanlah suatu hal yang berlebihan jika
dikatakan bahwa komputer merupakan alat sosial karena kenyataannya bahwa
teknologi tersebut dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas
masyarakat seperti institusi, organisasi, perusahaan, dan lain sebagainya.
Seperti halnya pada alat-alat sosial yang lain, pemanfaatan teknologi komputer
dapat secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap tatanan
kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Selain dibutuhkan
moral yang didefinisikan sebagai suatu prinsip perilaku
benar dan salah (Beauchamp et.al., 1983) - dan hukum, etika memegang
peranan yang sangat penting. Kata “ etika” atau “ethics” dalam
bahasa Inggris, berasal dari bahasa Yunani “e thos”, yang berarti karakter. etika
selanjutnya didefinisikan sebagai suatu set kepercayaan, standar, atau
pemikiran yang dimiliki oleh suatu individu, kelompok, atau masyarakat
(Nagajaran, 1990).Berbeda dengan moral, etika dapat sangat berbeda
antara satu masyarakat ke masyarakat lain. Karakteristik etika yang
lebih spesifik dalam dunia komputer diperkenalkan oleh seorang
profesor dari Darmouth pada tahun 1985. James H. Moor mendefinisikan etika
komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi
kompter, serta formulasi dan justrifikasi kebijakan dalam menggunakan
teknologi tersebut secara etis (Slater, 1991 and Lacayo, 1991).
Khusus untuk pembuatan perangkat lunak
yang didasari pada teknik-teknik pemrograman terstruktur dan logika, James Moor
memperkenalkan tiga alasan utama mengapa etika diperlukan: Logical
Malleability (Kelenturan Logika), Transformation Factor (Faktor Transformasi),
dan Invisibility Factor (Faktor Tak Kasat Mata):
1.
Kelenturan
Logika
Yang dimaksud dengan kelenturan logika di
sini adalah bahwa perangkat aplikasi dalam komputer akan melakukan hal-hal yang
diinginkan oleh pembuatnya, dalam hal ini adalah programmer. Programmer sendiri
menggunakan analisanya dalam menangkap kebutuhan pengguna (users) sebagai
landasan dalam perancangan dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya. Contoh yang paling klasik adalah seorang customer service yang memberikan
alasan kepada pelanggan bahwa keluhan mereka tidak beralasan karena berdasarkan
data pada komputer, tidak terdapat hal-hal yang aneh. Dengan kata lain,
customer service dalam konteks ini “berasumsi” atau “menganggap” bahwa yang
dilakukan komputer selalu benar. Dilihat dari sisi pengguna, customer service
ini dapat dibenarkan karena yang bersangkutan telah mengikuti prosedur yang
ditetapkan. Sementara dari sisi manajemen yang membuat prosedur, hal yang sama
juga dibenarkan karena aplikasi yang ada telah diujicobakan sebelum
diimplementasikan dalam aktivitas operasional sehari-hari.Programmer yang tidak
memiliki etika yang baik tidak akan begitu peduli dengan segala
kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di perusahaan yang secara prinsip
merupakan resiko yang tidak dapat dipandang kecil.
2.
Faktor
Transformasi
Kehadiran komputer dalam dunia bisnis
tidak hanya telah berhasil meningkatkan kinerja perusahaan yang menggunakannya,
namun telah secara langsung mengubah cara-cara orang melakukan kegiatan atau
aktivitas bisnis sehari-hari (transformasi). Dapat dilihat bagaimana electronic
mail telah dapat menggantikan komunikasi tradisional surat-menyurat, internet
menggantikan pusat informasi, Electronic Data Interchange (EDI) menggantikan
transaksi manual, sistem basis data (database system) menggantikan lemari
penyimpan arsip, dan lain sebagainya. Transformasi besar-besaran juga terjadi
pada level manajemen puncak dimana peran komputer semakin lama semakin
besar dalam proses pengambilan keputusan. Produk-produk Management Information
System, Decision Support System, dan Executive Information System ditawarkan oleh berbagai perusahaan software di dunia untuk membantu
para manajer dan direktur dalam industri tertentu dalam aktivitasnya
sehari-hari. Konsep mengenai etika berkembang dalam fenomena
transformasi ini karena telah bergesernya paradigma dan mekanisme dalam
melakukan transaksi bisnis sehari-hari, baik antara komponen-komponen internal
perusahaan maupun dengan faktor eksternal lainnya. Isu-isu yang berkembang
sehubungan dengan hal ini adalah sebagai berikut:
Sebuah perusahaan memaksa perusahaan supplier-nya
untuk menggunakan perangkat lunak tertentu agar dapat dengan mudah
diintegrasikan :
1.
Sekumpulan
investor baru mau menanamkan investasinya jika perusahaan yang bersangkutan
telah memiliki sumber daya manusia yang akrab dengan teknologi komputer
(computer literate).
2.
Konsorsium
konsultan dan vendor perangkat lunak bersedia membantu perusahaan untuk
menerapkan teknologi informasi dengan syarat harus mempergunakan aplikasi
tertentu.
3.
Asosiasi
pada suatu industri tertentu dibentuk yang beranggotakan perusahaan-perusahaan
pada industri tersebut yang menggunakan perangkat lunak sejenis.
4.
Pemerintah
memaksa perusahaan-perusahaan untuk membeli dan menggunakan perangkat lunak
produksi perusahaan tertentu tanpa memperhatikan keanekaragaman kebutuhan
masing-masing perusahaan.
Hal-hal tersebut di atas memperlihatkan,
bahwa tanpa adanya etika dalam dunia komputer - khususnya
dalam dunia perangkat lunak - pihak-pihak tertentu dapat dengan mudah
memanfaatkan trend dan fenomena transformasi ini. Perusahaan berskala kecil dan
menengah biasanya yang kerap menjadi korban dari institusi atau konsorsium yang
lebih besar.
3. Faktor Tak Kasat Mata
Sebagai sebuah kotak hitam yang dibuat
oleh praktisi teknologi informasi, di mata pengguna atau user, komputer
akan bekerja sesuai dengan aplikasi yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar
internal yang dilakukan oleh para programmer dalam membangun kotak hitam
tersebut:
1.
Nilai-Nilai
pemrograman yang tak terlihat - yang merupakan parameter-parameter yang
dipergunakan oleh programmer untuk membangun aplikasinya.
2.
Perhitungan
yang tak terlihat - yang merupakan kumpulan dari formula-formula yang
dipergunakan dalam proses pengolahan data menjadi informasi, yang
selanjutnya akan dipergunakan oleh manajemen untuk mengambil keputusan.
3.
Penyalahgunaan
yang tak terlihat - yang merupakan kemungkinan dikembangkannya sebuah program
atau algoritma yang melanggar hukum seperti penggelapan pajak, pembocoran
rahasia internal (mata-mata), manipulasi perhitungan, dan lain sebagainya.
Faktor tak kasat mata merupakan
“kesempatan” yang paling banyak dipergunakan oleh para “penjahat elektronik”
karena seperti halnya hubungan antara pasien dan dokter, seringkali perusahaan
menyerahkan seutuhnya pengembangan aplikasi kepada
para programmer yang ditunjuk.
C.
Isu-Isu
Penggunaan TIK
Teknologi Informasi
mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau
bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan
dengan etika.Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak
etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau
organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah
melanggar hukum atau tidak. Banyaknya
aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika,
yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain
dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor
perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran
informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain
untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan,
dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada
pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang
dikumpulkan serta diproses.
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual).
Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat
lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan
merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual
lainnya seperti musik dan film.
4.
Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan
etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia
kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru.
Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat
dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah
melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas,
dan pelanggaran etika.
C.
Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi perbatasan-perbatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Program komputer merupakan sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer dalam melakukan fungsi-fungsi
khusus untuk mencapai hasil khusus.
Di Indonesia sekitar 90% penggunaan
perangkat lunak didominasi oleh produk dari Microsoft Corp yaitu Windows
sebagai sistem operasi dan software aplikasinya. Dengan berlakunya
undang-undang Hak Kekayaan Intelektual maka penggunaan software dari microsoft
baik itu OS maupun aplikasinya harus dengan software yang asli dengan cara
membeli nomor lisensi agar tidak terjerat UU Hak Cipta. Selain Microsoft ada
beberapa software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat dimiliki
dengan harga murah dan masyarakat diperkenankan untuk mengkopinya selama digunakan
dalam proses belajar atau pendidikan serta dapat dimodifikasi selama tidak
menghilangkan identitas penciptanya. Yang termasuk software open source adalah
Linux dan Open Office yang dapat didownload melalui internet. Dengan software
open source ini diharapkan sebagai alternatif para pengguna komputer untuk
menghindari dari jeratan hukum UU Hak Cipta.
E.
Penghargaan
Terhadap Kreativitas Orang Lain
Sebagaimana telah diuraikan di atas,
tujuan hak cipta adalah untuk melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang,
pembuat film, dan perangkat lunak. Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan
seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkret maupun abstrak.
Kita perlu menghargai hasil karya kreatif
orang lain. Menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral
seseorang itu baik, terutama dalam menghargai karya dalam perangkat lunak
teknologi informasi. Perlindungan terhadap karya yang sesuai dengan UU Hak
Cipta, memilki arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukkan itikad
baik, yaitu menghargai kreasi seseorang yang telah membuat software.
Tindakan penggunaan
teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang
berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1. Hacking/cracking
Tindakan
pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan
menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan
contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut
hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu
proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking
serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang
menyalahi hukum.
2. Pembajakan
Mengutip
atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan
dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal.
Contohnya: ketika seseorang
menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli
lisensi yang sah. Walaupun harga
lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per
kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak
cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan
konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
2. Browsing situs-situs yang tidak sesuai
dengan moral dan etika
Membuka
situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai
dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi
tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari
tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet
dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan
begitu juga sebaliknya.
Untuk
menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang
melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dilakukannya dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap
masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk
mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan
benar.
Beberapa perbuatan yang dapat
mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
1.
Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi,
dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
2.
Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang
tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
3.
Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin,
mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa
seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
4.
Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk
apapun yang bersifat negatif
dan merugikan orang lain.
5.
Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan,
maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
Pemerintah RI telah mengeluarkan peraturan baru
yang berupa UU No. 19 Tahun. 2002 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 7 Tahun. 1987 dan terakhir dengan UU No. 12 Tahun. 1997 yang
disebut undang-undang hak cipta dan sanksi pelanggaran undang-undang hak cipta
pasal 72 ayat 2 dan 3.
F.
Usaha
Menghindari Ilegal Copy(Pembajakan)
Dalam kehidupan masyarakat, ada sesuatu
hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang dilakukan dengan
suatu pelanggaran. Tindakan tersebut dinamakan tindakan legal dan tindakan
ilegal. Tindakan legal adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan atau
peraturan-peraturan formal dalam suatu negara. Sedangkan tindakan ilegal yaitu
tindakan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan atau peraturan-peraturan
formal dalam suatu negara.
Software dan property Digital merupakan
salah satu sasaran dari tindakan ilegal. Kebiaasan seperti meng-copy secara
ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik perorangan,
perusahaan, maupun instansi tertentu. Pembajakan software yang sudah
menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena
akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui
dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source
Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26
September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk
menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus cermat mengatur pengeluaran
disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang
membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya
kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu
kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi
performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini
banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi
yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu
membaik.
Oleh
karena itu, jika tidak mampu
untuk membeli lisensi program yang komersil, disarankan untuk memilih program yang bersifat open source atau free yang memiliki lisensi murah atau
bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang
mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian pengguna dalam memilih barang. Misalnya,
program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang
dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang bersifat open
source juga.Kehadiran perangkat
teknologi, seperti CD Read write yang bertujuan untuk memberikan kemudahan
dalam pengamanan data yang akan disimpan ke dalam CD, justru disalahgunakan
sebagai media yang telah memberi kesempatan dan kemudahan untuk melakukan
tindakan meng-copy secara legal. Tindakan ini harus dihindari karena melanggar
UU Hak Cipta.
G.
Etika
Dalam Menggunakan Perangkat Komputer
Dari waktu kewaktu penggunaan komputer dan
internet terus meningkat saat ini di perkirakan sudah 150 juta orang diseluruh
dunia yang menggunakan fasilitas internet dan diperkirakan pertumbuhan internet
mencapai 10 % per bulan. Tujuan dan perilakunya pun memang berbeda. Umumnya
orang dewasa menggunakan internet sebagai bagian dari pekerjaan dan untuk
mendapatkan informasi, sedangkan anak-anak mengakses internet untuk kebutuhan
hiburan seperti game, music, berkenalan dengan orang lain, mencari gambar,
lyrics lagu, menulis email, dan lain-lain.Dengan banyaknya pengguna internet
ini maka dapat dipastikan selalu ada sisi positif dan negatifnya. Cyberbullying
( pelecehan atau perilaku mengganggu didunia cyber ) adalah salah satu dampak
negatif yang sering terjadi dan dari perilaku ini disurvey telah banyak
mengganggu mental anak-anak remaja. Maka dari itu kita harus belajar bagaimana
untuk mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. Berikut ini sepuluh etika berkomputer:
1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan
orang lain
Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya
menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk
membuat virus,menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang.
2.
Jangan melanggar atau mengganggu hak
atau karya komputer orang lain
Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan
komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan
terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.
3. Jangan
memata-matai file-file yang bukan haknya
Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan
haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna
sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker
dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
4. Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri
Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa
menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan
oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi
targetnya.
5.
Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan
dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa
kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik
seseorang.
6.
jangan menduplikasikan atau menggunakan software tanpa membayar
Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam dengan cara menduplikasi software
atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang diambil.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan
Apabila kita ingin menggunakan computer milik orang lain,kita diharapkan meminta izin dari pemiliknya terlebih dahulu.
8.
Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu
memperbanyak dan kemudian dikomersilkan.
9. Pertimbangkan konsekuensi dari
program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan
negatifnya, apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih
baik kita menghentikan pembuatan program itu.
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respon terhadap sesama
pengguna saat
menggunakan komputer
Dalam menggunakan komputer kita harus mempertimbangkan sisi baik buruknya,jangan sampai kita merugikan pihak lain. Apabila setiap pengguna komputer maupun internet, menerapkan 10 etika dalam
berkomputer dalam menggunakan komputer ataupun internet, bisa dipastikan
keamanan dan kenyamanan bagi user maupun pengguna komputer atau internet bisa
lebih menyenangkan.