Sabtu, 29 Desember 2012

Perbedaan Personal Computer (PC) dengan Laptop, Notebook dan Netbook

Perbedaan Personal Computer ( PC ), Laptop, Notebook dan Netbook

Pada bahasan yang lalu saya pernah menulis artikel tentang dasar-dasar komputer beserta fungsi komputer secara global dan tips memilih dan merakit komputer yang handal, murah dan sesuai dengan kondisi keuangan anda. nah sekarang artikel yang akan saya tulis yaitu tentang perbedaan Laptop, Notebook dan Netbook yang sering menjadi pertanyaan  bagi seseorang yang akan membeli perangkat komputer mungil atau dengan kata lain komputer jinjing yang bisa dibawa sesuai dengan suasana dan kebutuhan anda sehari-hari. Semua ini tidak terlepas dari sejarah komputer yang mulai dari ukuran raksasa hingga menjadi sebuah gadget yang menarik. Sebut saja Personal Computer yang sangat populer dijamannya hingga tergantikan dengan laptop,  notebook dan netbook, karena kemudahan untuk mobile. Dan yang saat ini nge-trend perangkat tablet dengan life style-nya. Lalu apa sih perbedaan dari ketiga perangkat tersebut, mari kita simak perbedaannya :
Laptop:
Laptop adalah komputer bergerak yang berukuran relatif kecil dan ringan, beratnya berkisar dari 1-6 kg, tergantung ukuran, bahan, dan spesifikasi laptop tersebut (sumber: wikipeadia). Kalau dilihat dari definisi tersebut, laptop mengarah seperti fungsi PC tetapi dengan berat lebih ringan dengan layar, keyboard, mouse dan hardware lain dalam satu paket untuk kemudahan mobile/bergerak.
Laptop memiliki fungsi yang sama dengan komputer desktop (desktop computers) pada umumnya. Komponen yang terdapat di dalamnya sama persis dengan komponen pada desktop, hanya saja ukurannya diperkecil, dijadikan lebih ringan, lebih tidak panas, dan lebih hemat daya.
Notebook:
Kalau diartikan secara harfiah adalah buku catatan. Jadi notebook sebenarnya didesain lebih seperti buku catatan sehingga ukuran dari notebook akan lebih kecil daripada laptop. Dengan ukuran lebih kecil, beberapa perangkat yang ada pada laptop akan dihilangkan seperti CD/DVD ROM.
Netbook :
Memiliki fungsi kurang lebih seperti notebook, tetapi ada suatu tambahan yaitu embeded jaringan internet. Biasanya netbook akan memliki modem internal, mulai dari phone modem sampai wireless modem (GSM/CDMA). Sehingga netbook lebih didesain sebagai perangkat yang terhubung ke dunia internet.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya netbook dan notebook merupakan bagian laptop. Karena netbook dan notebook merupakan perangkat komputer jinjing yang memiliki fungsi yang sama dengan pernagkat komputer desktop.
Setelah melihat definisi dari masing-masing perangkat tersebut sebenarnya tidak memmiliki perbedaan yang sangat jauh melainkan ada beberapa komponen yang ditambahkan dan dikurangi sesuai dengan kebutuhan dan manfaat dari perangkat tersebut. semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi anda sebagai pembaca dan apabila ada pertanyaan penyangkut artikel diatas silahkan tanyakan

Senin, 12 November 2012

INTERNET


INTERNET
SEJARAH INTERNET - PENGERTIAN INTERNET - MANFAAT INTERNET
 

SEJARAH INTERNET


Berikut sejarah kemunculan dan perkembangan internet.
Sejarah internet dimulai pada 1969 ketika Departemen Pertahanan Amerika, U.S. Defense Advanced Research Projects Agency(DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentang bagaimana caranya menghubungkan sejumlah komputer sehingga membentuk jaringan organik.

Program riset ini dikenal dengan nama ARPANET. Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasil dihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa saling berkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan.

Tahun 1972, Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mail yang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Program e-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer. Pada tahun yang sama, icon @juga diperkenalkan sebagai lambang penting yang menunjukkan "at" atau "pada". Tahun 1973, jaringan komputer ARPANET mulai dikembangkan ke luar Amerika Serikat. Komputer University College di London merupakan komputer pertama yang ada di luar Amerika yang menjadi anggota jaringan
Arpanet.

Pada tahun yang sama, dua orang ahli komputer yakni Vinton Cerf dan Bob Kahn mempresentasikan sebuah gagasan yang lebih besar, yang menjadi cikal bakal pemikiran internet. Ide ini dipresentasikan untuk pertama kalinya di Universitas Sussex.

Hari bersejarah berikutnya adalah tanggal 26 Maret 1976, ketika Ratu Inggris berhasil mengirimkan e-mail dari Royal Signals and Radar Establishment di Malvern. Setahun kemudian, sudah lebih dari 100 komputer yang bergabung di ARPANET membentuk sebuah jaringan atau network. Pada 1979, Tom Truscott, Jim Ellis dan Steve Bellovin, menciptakan newsgroups pertama yang diberi nama USENET. Tahun 1981 France Telecom menciptakan gebrakan dengan meluncurkan telpon televisi pertama, dimana orang bisa saling menelpon sambil berhubungan dengan video link.

Karena komputer yang membentuk jaringan semakin hari semakin banyak, maka dibutuhkan sebuah protokol resmi yang diakui oleh semua jaringan. Pada tahun 1982 dibentuk Transmission Control Protocol atau TCP dan Internet Protokol atau IP yang kita kenal semua.

Sementara itu di Eropa muncul jaringan komputer tandingan yang dikenal dengan Eunet, yang menyediakan jasa jaringan komputer di negara-negara Belanda, Inggris, Denmark dan Swedia. Jaringan Eunet menyediakan jasa e-mail dan newsgroup USENET.

Untuk menyeragamkan alamat di jaringan komputer yang ada, maka pada tahun 1984 diperkenalkan sistem nama domain, yang kini kita kenal dengan DNS atau Domain Name System. Komputer yang tersambung dengan jaringan yang ada sudah melebihi 1000 komputer lebih. Pada 1987 jumlah komputer yang tersambung ke jaringan melonjak 10 kali lipat manjadi 10.000 lebih.

Tahun 1988, Jarko Oikarinen dari Finland menemukan dan sekaligus memperkenalkan IRC atau Internet Relay Chat. Setahun kemudian, jumlah komputer yang saling berhubungan kembali melonjak 10 kali lipat dalam setahun. Tak kurang dari 100.000 komputer kini membentuk sebuah jaringan. Tahun 1990 adalah tahun yang paling bersejarah, ketika Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer yang lainnya, yang membentuk jaringan itu. Program inilah yang disebut www, atau Worl Wide Web.

Tahun 1992, komputer yang saling tersambung membentuk jaringan sudah melampaui sejuta komputer, dan di tahun yang sama muncul istilah surfing the internet. Tahun 1994, situs internet telah tumbuh menjadi 3000 alamat halaman, dan untuk pertama kalinya virtual-shopping atau e-retail muncul di internet. Dunia langsung berubah. Di tahun yang sama Yahoo! didirikan, yang juga sekaligus kelahiran Netscape Navigator


PENGERTIAN INTERNET

Internet dapat diartikan sebagai jaringan komputer luas dan besar yang mendunia, yaitu menghubungkan pemakai komputer dari suatu negara ke negara lain di seluruh dunia, dimana di dalamnya terdapat berbagai sumber daya informasi dari mulai yang statis hingga yang dinamis dan interaktif.


MANFAAT INTERNET

Secara umum ada banyak manfaat yang dapat diperoleh apabila seseorang mempunyai
akses ke internet .Berikut ini sebagian dari apa yang tersedia di internet:
1. Informasi untuk kehidupan pribadi :kesehatan, rekreasi, hobby, pengembangan pribadi, rohani, sosial.
2. Informasi untuk kehidupan profesional/pekerja :sains, teknologi, perdagangan, saham, komoditas, berita bisnis, asosiasi profesi, asosiasi bisnis, berbagai forum komunikasi.
Satu hal yang paling menarik ialah keanggotaan internet tidak mengenal batas negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor faktor lain yang biasanya dapat menghambat pertukaran pikiran.

Internet adalah suatu komunitas dunia yang sifatnya sangat demokratis serta memiliki kode etik yang dihormati segenap anggotanya. Manfaat internet terutama diperoleh melalui kerjasama antar pribadi atau kelompok tanpa mengenal batas jarak dan waktu.

Untuk lebih meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, sudah waktunya para profesional Indonesia memanfaatkan jaringan internet dan menjadi bagian dari masyarakat informasi dunia.



Selasa, 06 November 2012

Kejahatan Didunia Komputer


Kejahatan komputer
Dewasa ini informasi tentang kejahatan pada dunia komputer khususnya jaringan Internet seperti serangan virus, worm, Trojan, Denial of Service (DoS), Web deface, pembajakan software, sampai dengan masalah pencurian kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang ini. Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal. Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan negatif yang dihasilkan oleh teknologi komputer lebih banyak tergantung dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime. Penulis membuat makalah ini dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang kejahatan komputer melalui jaringan internet, memberikan penjelasan mengenai jenis-jenis kejahatan komputer serta bertujuan untuk memberikan solusi untuk mengantisipasi kejahatan komputer yang dilakukan melalui jaringan internet.

A. Kejahatan Komputer
1. Pengertian Kejahatan Komputer
Yang di definisikan oleh 3 ahli computer
• Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber


2. Etika-etika pada kejahatan computer
Pengaruh Komputer Pada Masyarakat
Aplikasi sosial dari komputer termasuk menggunakan komputer dalam memecahkan masalah sosial seperti masalah kejahatan. Dampak sosial ekonomi dari computer memberikan pengaruh dari masyarakat termasuk dari penggunakan komputer. Contoh komputerisasi proses produksi memiliki dampak negatif seperti berkurangnya lahan kerja bagi manusia. Hal ini disebabkan karena pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia sekarang dilakukan oleh komputer. Dampak positifnya yaitu konsumen diuntungkan dengan hasil produk yang berkualitas dan memiliki harga yang lebih murah. Pengaruh Komputer Pada pekerjaan dan hasil produksi

Pengaruh komputer pada pekerjaan dan hasil produksi secara langsung dapat dilihat pada penggunaan komputer untuk otomatisasi aktif. Tidak ada keraguan bahwa penggunaan komputer telah menghasilkan pekerjaan baru dan menambah hasil produksi, dsementera itu dilain pihak mengurai kesempatan kerja yang menyebabkan banyaknya pengangguran. Para pekerja yang dibutuhkan biasnya harus memiliki keahlian analisis system, program komputer dan menjalankan komputer.
Pengaruh pada persaingan Komputer mengizinkan perusahaan besar untuk menjadi lebih efisien atau strategi memperoleh keuntungan dari pesaing. Hal ini bias memiliki beberapa dampakanti persaingan. Bisnis perusahaan kecil yang bias bertahan dikarenakan ketidak efisienan dari perusahaan besarapakah sekarang dikendalikan atau diserap oleh perusahaan besar.
Pengaruh pada kualitas hidup Komputer hanyalah sebagian yang bertanggung jawab sebagai standar hidup yang tinggi dan pertambahan waktu luang untuk waktu orang yang santai. Komputer dapat menjadi peningkatan dalam kualitas hidup karena mereka dapat meningkatkan kondisi kualitas pekerjaan dan kandungan aktivitas kerja.
Pengaruh pada kebebasan
Informasi rahasia yang dimiliki seseorang didalam pusat data komputer pemerintah, dan bisnis pribadi perwakilan. Perusahaan dapat terjadi penyalah gunaan dan ketidak adilan lainnya. Akibat dari pelanggaran tyerhadap kebebasan.


3. Mengapa Kejahatan Komputer Semakin Meningkat?
a) Aplikasi bisnis berbasis TI dan jaringan komputer meningkat online banking, e-commerce, Electronic data Interchange (EDI).
b) Desentralisasi server.
c) Transisi dari single vendor ke multi vendor.
d) Meningkatnya kemampuan pemakai (user).
e) Kesulitan penegak hokum dan belum adanya ketentuan yang pasti.
f) Semakin kompleksnya system yang digunakan, semakin besarnya source code program yang digunakan.
g) Berhubungan dengan internet.


4. Faktor- faktor Penyebab Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin marak dilakukan antara lain adalah:
• Akses internet yang tidak terbatas.
• Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer.
• Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
• Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
• Sistem keamanan jaringan yang lemah.
• Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
• Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
• Penyalahgunaan kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hokum di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini, namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat melakukan tindakan hati-hati seperti yang disarankan oleh bank Niaga berikut ini :
Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit
1. Simpan kartu Anda di tempat yang aman
2. Hafalkan nomor pin dan jangan pernah dituliskan
3. Jangan pernah memberikan nomor kartu kredit jika Anda tidak berniat bertransaksi.
4. Periksa jumlah transaksi sebelum Anda menandatangani Sales Draft
5. Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi
6. Simpan sales draft dan cocokkan pada lembar tagihan bulanan
7. Apabila ada transaksi yang diragukan segera laporkan keberatan Anda secara tertulis melalui Fax Customer Service Credit Card.


 

Selasa, 30 Oktober 2012

ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER



Etika Penggunaan Komputer
Undang-undang
Ada banyak bentuk sistem hukum yang berlaku di dunia dan memiliki bentuk yang berbeda dalam menghadirkan fakta, aturan dan hak tertuduh. Undang-undang yang berhubungan dengan penggunaan komputer secara etis adalah hak milik intelektual serta perilaku kriminal.
Konsep hukum properti intelektual telah didasarkan pada pengenalan hak-hak dasar properti intelektual dan kebijakan yang mendorong penciptaan karya dengan mengakui hak tertentu pembuatnya. Dalam wilayah teknologi informasi, konsep ini penting sekali terutama bagi perlindungan program komputer dan topografi semi konduktor.
Intelektual properti meliputi:
1. Hak Paten
Memberikan pemilik paten hak hukum yang dilaksanakan untuk mengeluarkan orang lain dari praktek penemuan yang memiliki paten untuk periode waktu tertentu. Hukum paten melindungi penemuan dan proses (kegunaan paten). Hak paten diberikan untuk melindungi hak penemu suatu alat fisik.
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
2. Copyright
Melindungi “pekerjaan orisinil kepengarangan”, melindungi hak penulis untuk mengontrol reproduksi, adaptasi, distribusi publik, kinerja karya orisinil ini dapat diaplikasikan ke software dan database. Hal yang harus dipertimbangkan dari sudut hukum ketika menentukan apakah perkecualian pada perlindungan hak cipta diizinkan :
  • - Tujuan dan sifat penggunaan, mencakup apakah penggunaan itu untuk komersial atau untuk tujuan pendidikan nonprofit
  • Sifat karya berhak-cipta
  • Jumlah dan substansi bagian yang digunakan dalam hubungannya dengan karya berhak-cipta sebagai suatu keseluruhan
  • Efek penggunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari karya berhak-cipta.

Jika pengarang karya cetak ingin membuat penjelasan bahwa mereka mempunyai hak cipta, maka mereka harus mencantumkan peringatan. Peringatan hak cipta memasukkan lambing © atau kata Hak Cipta, tahun, dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta dimaksudkan untuk melindungi karya cipta selama umur hidup seniman atau pengarang.
Karya cipta yang berada dalam domain publik tidak berhak-cipta dan dapat disalin dan disebarkan dengan bebas. Semua karya cipta yang dibuat oleh pemerintah pusat berada dalam domain publik. Karya cipta dapat berada dalam domain publik jika hak ciptanya telah berakhir/kadaluarsa. Hak cipta berakhir setelah 95 tahun.
Sedangkan freeware adalah jenis perangkat lunak yang dimiliki oleh seorang pemilik perangkat lunak berhak-cipta tidak menarik biaya penggunaan. Maksudnya freeware dapat dicopy dan dibagi-bagikan, tetapi tidak boleh direvisi atau dijual ke pihak ketiga.
3. Trade Secret (Rahasia Perdagangan)
Mengamankan dan memelihara kerahasiaan teknis pemilik atau informasi yang berkaitan dengan bisnis yang cukup terlindungi dari penyingkapan oleh pemilik. Akibat wajar terhadap definisi ini adalah bahwa pemiliknya telah menginvestasikan sumber daya untuk mengembangkan informasi ini, hal ini berharga bagi bisnis pemiliknya, yang berharga bagi pesaing, dan tidak nyata.
4. Trademark
Menyusun kata, nama, simbol, warna, suara, produk, bentuk, device, atau kombinasi ini yang akan digunakan untuk mengidentifikasi produk dan untuk membedakannya dari yang dibuat atau dijual yang lain. Jika seseorangmengklaim bahwa nama atau symbol adalah sebuah merek dagang, mereka mencantumkan singkatan TM. Jika merek dagang secara resmi dikenali dan diregistrasi oleh U.S. Patent and Trademark Office maka nama atau symbol tersebut mempunyai symbol ®. Mencoba menarik keuntungan dari merek dagang orang lain disebut cybersquatting praktik ini dinyatakan tidak sah oleh Anticybersquatting Consumer pada tahun 1999.
Komputer dapat dilibatkan dalam berbagai jenis perilaku tidak sah, seperti penipuan dan pencurian yang telah ada selama beberapa waktu, tetapi kekuatan komputer, koneksi internetnya, dan anonimitas pengguna telah memberikan piranti baru bagi para penjahat. Kemampuan kompter dan anonimitas pengguna dapat mendorong orang-orang untuk melanggar hukum demi melakukan tindakan illegal. Komunikasi pada internet dapat muncul anonim. Dimana para pengguna dapat memilih untuk menggunakan nama palsu ketika mereka berinteraksi di internet. Anonimitas seperti ini dapat mendorong kepada perilaku kriminal seperti cyberstalking atau cybersmearing. Cyberstalking meliputi penggunaan internet, e-mail, dan chat rooms untuk menggangu seseorang. Cybersmearing adalah penyebaran informasi yang salah yang digunakan untuk merusak reputasi seseorang atau perusahaan.
Komputer juga sangat baik untuk membuat salinan digital berkualitas tinggi dan berbagi salinan tersebut secara elektronis. Praktik seperti ini mempermudah pelanggaran terhadap undang-undang hak cipta dan perjanjian lisensi. Prospek mendapatkan music gratis, video, dan perangkat lunak tanpa membayar loyalty kepada pengarang dan artis merupakan hal menarik bagi banyak orang. Perilaku seperti ini disebut pembajakan perangkat lunak. Perilaku kriminal yang melibatkan penggunaan komputer dapat mudah dilakukan dan sulit untuk penegak hukum untuk mendeteksi hal tersebut. Perilaku tersebut tetap illegal dan tidak etis.
Undang-undang pertama mengenai kejahatan komputer yang komprehensif adalah penggelapan komputer dan tindakan penyalahgunaan tahun1986. Undang-undang tersebut merepresentasikan penulisan undang-undang tahun 1984 yang lengkap yang memecahkan permasalahan kejahatan komputer.
Undang-undang kejahatan pidana untuk enam tipe aktivitas komputer :
  1. Akses yang tidak terotorisasi terhadap sebuah komputer untuk memperoleh informasi nasional
yang rahasia dengan maksud untuk merugikan US atau menguntungkan bangsa asing
  1. Akses yang tidak terotorisasi dari sebuah komputer untuk memperoleh informasi keuangan atau kredit yang dilindungi
  2. Akses tidak terotorisasi terhadap komputer yang digunakan pemerintah federal
  3. Akses tidak terotorisasi antar negara bagian atau asing dari sebuah sistem komputer dengan maksud menipu
  4. Akses sistem komputer yang tidak terotorisasi antara negara bagian atau asing yang menciptakan kerusakan hingga $1000
  5. Jual-beli dengan curang menggunakan password komputer yang mempengaruhi perdagangan antara negara bagian.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, kejahatan dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK) juga berkembang sangat cepat. Kita tidak akan mungkin dapat menuntaskan semua potensi kejahatan TIK tersebut sekaligus. Namun ada langkah-langkah reaktif maupun preventif yang dapat dilaksanakan guna mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya melalui penegakan hukum dunia maya (cyberlaw). Oleh karena itu pemerintah memberikan perhatian serius terhadap masalah keamanan informasi. Department Kominfo telah membentuk ID SIRTI (Indonesian Security Incident Response Team on Information Infrastructure), POLRI juga membentuk Cyber Task Force Center.
RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3). Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.
 Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Pasal 30
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun tidak dokumen itu.
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang yang mengubah, merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor, mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan lunak sebagaimana di Pasal 27-34
Kode Etik
Kode etik merupakan salah satu kontrol bagi penyalahgunaan komputer, tetapi bergantung sepenuhnya hanya dari kode etik bukan merupakan tindakan yang bijaksana, karena kode etik ternyata hanya berpengaruh bagi mereka dengan rasa tanggung-jawab yang tinggi. Agar dapat menerapkan dengan efektif, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan karena sanksi informal lebih kuat dari sanksi legal.
Secara tidak langsung, kode etik dapat berfungsi sebagaimana layaknya hukum, karena mendefinisikan tindakan-tindakan yang terlarang sehingga membangkitkan kesadaran kepada lingkungannya akan hal tersebut, serta sanksi yang menyertainya.
Keberadaan kode etik khusus IT tidak berpengaruh terhadap penilaian seorang personil IT akan penyalahgunaan komputer. Personil IT dengan ‘denial of responsibility’ (RD) rendah cenderung memandang kejahatan komputer sebagai sesuatu yang salah daripada mereka dengan RD tinggi. Personil IT dengan RD tinggi akan cenderung setuju untuk melakukan kejahatan komputer. Kode etik akan meningkatkan ethicality penilaian penyalahgunaan komputer lebih baik pada orang dengan RD tinggi dibandingkan mereka dengan RD rendah. Kode etik akan meningkatkan ethicality niatan penyalahgunaan komputer lebih baik pada orang dengan RD tinggi dibandingkan mereka dengan RD rendah.
Etika Pribadi
Adalah penting untuk mengetahui hukum dan kode etik yang berlaku pada sebuah kelompok khusus, seperti perusahaan, sekolah atau hukum negara. Bagaimanapun, kelompok eksternal tidak selalu menentukan standar perilaku. Saat anda menghadapi berbagai keputusan, anda akan menemukan bahwa beberapa pilihan mudah untuk dibuat, sedangkan yang lain suli, misalnya dilemma moral atas apa yang dilakukan jika anda menemukan seorang teman melakukan sesuatu yang tidak sah. Untuk menghadapi dilema moral. Anda harus mengembangkan etika pribadi. Adalah lebih mudah jika anda memilih prinsip etika, yang merupakan ketentuan dasar yang dapat diterapkan untuk situasi-situasi khusus.
Berikut ini prinsip yang membantu anda menentukan apakah suatu tindakan etis atau tidak etis :
  • Jika semua orang bertindak dengan cara yang sama, masyarakat secara keseluruhan akan diuntungkan. Prinsip ini bermanfaat ketika memutuskan hal-hal yang berhubungkan dengan pembajakan perangkat lunak. Jika semua orang menggunakan musik, video, atau perangkat lunak tanpa membayar royalti, karya kreatif yang baru akan jauh sedikit.
  • Jangan memperlakukan orang sebagai alat untuk mencapai tujuan. Prinsip ini bermanfaat untuk memilih perilaku anda di ruang chatting atau jenis interaksi lainnya. Tindakan kejam atau menganiaya orang lain untuk membuat diri anda merasa lebih penting merupakan tindakan yang tidak etis menurut prinsip ini.
  • Pengamat yang tidak berat sebelah. Akan menilai bahwa anda telah bersikap adil kepada semua pihak yang terkait. Penerapan prinsip ini akan membantu anda mempertimbangkan sebuah keputusan dari beberapa sudut pandang dan mempertimbangkan efeknya pada semua pihak.
Jika anda profesional komputer, anda dapat bertanya kepada diri sendiri untuk pertanyaan-pertanyaan ini:
  • Apakah anda menyediakan tingkatan keterampilan dan pengetahuan tinggi yang diharapkan dari seseorang di dalam profesi anda?
  • Apakah anda menghormati privasi pelanggan? Apakah pelanggan akan marah jika mengetahui anda mengatakan sesuatu tentang mereka atau perusahaan mereka?
  • Apakah anda mengambil langkah-langkah yang msuk akal untuk melindungi rahasia pelanggan dan integrasi dari sistem komputer pelanggan?
Etika Menggunakan Komputer
Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guideline etika komputer, kode etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada abad ini, ilmu dan disiplin lainnya telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengembangkan standard dan prinsip etis yang menginformasikan perkembangan baru.
Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani sebagai instrument kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan komputer dan user harus bertanggung jawab bagi integritas output komputer menjadi sebuah persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan teknologi seperti Artificial intelligence, mengancam untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa tugas, mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam wilayah penyedia layanan (service provider) dalam industri komputer ,sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan memelihara komputer teknologi, benar-benar diakui.
Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen Mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.
Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user. Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini, selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana anak-anak maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan lembaga belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam kurikulum sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh area lingkungan komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan peningkatan masyarakat kebergantungan terhadap standar teknologi komputer menjamin ketersediaan dan Operasi yang dimaksudkan sistem yang dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi keamanan sistem informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap peningkatan sifat mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan sistem informasi sama pentingnya. Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki aplikasi yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan terhadap teknologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan teknologi baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua sektor sosial pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok, bagaimanapun, akan dirasakan komunitas global.

Sepuluh Perintah Etika Komputer
Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika komputer:
1. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
2. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain
3. Tidak memata-matai file komputer orang lain
4. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri
5. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu
6.Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana anda belum
membayarnya
7. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai
8. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain
9. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain
10.Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama
manusia.

 A.                Pengertian Etika Dan Moral Dalam TIK
Etika(ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara(adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas, merangkumi semua aspek yang berhubungan dengan mesin(komputer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap, menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi. Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi, memainkan peranan yang penting dalam pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti pengkomputeran, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses. Sedangkan moral memiliki pengertian aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang.
Etika menuntun seseorang untuk memahami dasar-dasar ajaran moral. Sedangkan, moral lebih mengacu pada baik buruknya tingkah laku manusia yang dapat menuntunnya pada cara ia hidup mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Fungsi etika dan moral tersebut perlu diterapkan, terutama terhadap perangkat lunak atau software komputer.
B.                 Etika Dalam Pemanfaatan Perangkat Komputer
Bagi seorang pengguna (user) komputer tidak lebih daripada sebuah blackbox (kotak hitam) yang menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan kebutuhan. Seperti halnya manusia yang terdiri dari jiwa dan raga, komputer dapat bekerja karena adanya perpaduan antara perangkat keras dan perangkat lunak (hardware dan software) yang terintegrasi. Sesuai dengan karakteristiknya, perangkat keras diproduksi oleh pabrik-pabrik manufaktur yang besar, dimana memiliki mekanisme pengecekan kualitas produk yang harus disepakati dan ditaati. Namun hal yang serupa tidak berlaku bagi perangkat lunak yang dapat diproduksi oleh siapa saja. Mulai dari programmer amatir sampai dengan yang profesional. Lepas daripada siapa yang bertugas untuk merencanakan dan mengembangkan suatu aplikasi atau perangkat lunak tertentu, beberapa prinsip dasar etika harus dipenuhi agar tidak merugikan perusahaan dimana perangkat lunak tersebut diimplementasikan. etika ini sendiri merupakan pelengkap dari tiga prinsip yang harus ditegakkan dalam implementasi dunia komputer agar tidak mengganggu tatanan sosial dan kemasyarakatan, yaitu: etika, moral, dan hukum.
Bukanlah suatu hal yang berlebihan jika dikatakan bahwa komputer merupakan alat sosial karena kenyataannya bahwa teknologi tersebut dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas masyarakat seperti institusi, organisasi, perusahaan, dan lain sebagainya. Seperti halnya pada alat-alat sosial yang lain, pemanfaatan teknologi komputer dapat secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap tatanan kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Selain dibutuhkan moral yang didefinisikan sebagai suatu prinsip perilaku benar dan salah (Beauchamp et.al., 1983) - dan hukum, etika memegang peranan yang sangat penting. Kata “ etika” atau “ethics” dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Yunani “e thos”, yang berarti karakter. etika selanjutnya didefinisikan sebagai suatu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang dimiliki oleh suatu individu, kelompok, atau masyarakat (Nagajaran, 1990).Berbeda dengan moral, etika dapat sangat berbeda antara satu masyarakat ke masyarakat lain. Karakteristik etika yang lebih spesifik dalam dunia komputer diperkenalkan oleh seorang profesor dari Darmouth pada tahun 1985. James H. Moor mendefinisikan etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi kompter, serta formulasi dan justrifikasi kebijakan dalam menggunakan teknologi tersebut secara etis (Slater, 1991 and Lacayo, 1991).
Khusus untuk pembuatan perangkat lunak yang didasari pada teknik-teknik pemrograman terstruktur dan logika, James Moor memperkenalkan tiga alasan utama mengapa etika diperlukan: Logical Malleability (Kelenturan Logika), Transformation Factor (Faktor Transformasi), dan Invisibility Factor (Faktor Tak Kasat Mata):
1.                  Kelenturan Logika
Yang dimaksud dengan kelenturan logika di sini adalah bahwa perangkat aplikasi dalam komputer akan melakukan hal-hal yang diinginkan oleh pembuatnya, dalam hal ini adalah programmer. Programmer sendiri menggunakan analisanya dalam menangkap kebutuhan pengguna (users) sebagai landasan dalam perancangan dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya. Contoh yang paling klasik adalah seorang customer service yang memberikan alasan kepada pelanggan bahwa keluhan mereka tidak beralasan karena berdasarkan data pada komputer, tidak terdapat hal-hal yang aneh. Dengan kata lain, customer service dalam konteks ini “berasumsi” atau “menganggap” bahwa yang dilakukan komputer selalu benar. Dilihat dari sisi pengguna, customer service ini dapat dibenarkan karena yang bersangkutan telah mengikuti prosedur yang ditetapkan. Sementara dari sisi manajemen yang membuat prosedur, hal yang sama juga dibenarkan karena aplikasi yang ada telah diujicobakan sebelum diimplementasikan dalam aktivitas operasional sehari-hari.Programmer yang tidak memiliki etika yang baik tidak akan begitu peduli dengan segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di perusahaan yang secara prinsip merupakan resiko yang tidak dapat dipandang kecil.
2.                  Faktor Transformasi
Kehadiran komputer dalam dunia bisnis tidak hanya telah berhasil meningkatkan kinerja perusahaan yang menggunakannya, namun telah secara langsung mengubah cara-cara orang melakukan kegiatan atau aktivitas bisnis sehari-hari (transformasi). Dapat dilihat bagaimana electronic mail telah dapat menggantikan komunikasi tradisional surat-menyurat, internet menggantikan pusat informasi, Electronic Data Interchange (EDI) menggantikan transaksi manual, sistem basis data (database system) menggantikan lemari penyimpan arsip, dan lain sebagainya. Transformasi besar-besaran juga terjadi pada level manajemen puncak dimana peran komputer semakin lama semakin besar dalam proses pengambilan keputusan. Produk-produk Management Information System, Decision Support System, dan Executive Information System ditawarkan oleh berbagai perusahaan software di dunia untuk membantu para manajer dan direktur dalam industri tertentu dalam aktivitasnya sehari-hari. Konsep mengenai etika berkembang dalam fenomena transformasi ini karena telah bergesernya paradigma dan mekanisme dalam melakukan transaksi bisnis sehari-hari, baik antara komponen-komponen internal perusahaan maupun dengan faktor eksternal lainnya. Isu-isu yang berkembang sehubungan dengan hal ini adalah sebagai berikut:
Sebuah perusahaan memaksa perusahaan supplier-nya untuk menggunakan perangkat lunak tertentu agar dapat dengan mudah diintegrasikan :
1.      Sekumpulan investor baru mau menanamkan investasinya jika perusahaan yang bersangkutan telah memiliki sumber daya manusia yang akrab dengan teknologi komputer (computer literate).
2.      Konsorsium konsultan dan vendor perangkat lunak bersedia membantu perusahaan untuk menerapkan teknologi informasi dengan syarat harus mempergunakan aplikasi tertentu.
3.      Asosiasi pada suatu industri tertentu dibentuk yang beranggotakan perusahaan-perusahaan pada industri tersebut yang menggunakan perangkat lunak sejenis.
4.      Pemerintah memaksa perusahaan-perusahaan untuk membeli dan menggunakan perangkat lunak produksi perusahaan tertentu tanpa memperhatikan keanekaragaman kebutuhan masing-masing perusahaan.
Hal-hal tersebut di atas memperlihatkan, bahwa tanpa adanya etika dalam dunia komputer - khususnya dalam dunia perangkat lunak - pihak-pihak tertentu dapat dengan mudah memanfaatkan trend dan fenomena transformasi ini. Perusahaan berskala kecil dan menengah biasanya yang kerap menjadi korban dari institusi atau konsorsium yang lebih besar.
3.    Faktor Tak Kasat Mata
Sebagai sebuah kotak hitam yang dibuat oleh praktisi teknologi informasi, di mata pengguna atau user, komputer akan bekerja sesuai dengan aplikasi yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar internal yang dilakukan oleh para programmer dalam membangun kotak hitam tersebut:
1.      Nilai-Nilai pemrograman yang tak terlihat - yang merupakan parameter-parameter yang dipergunakan oleh programmer untuk membangun aplikasinya.
2.      Perhitungan yang tak terlihat - yang merupakan kumpulan dari formula-formula yang dipergunakan dalam proses pengolahan data menjadi informasi, yang selanjutnya akan dipergunakan oleh manajemen untuk mengambil keputusan.
3.      Penyalahgunaan yang tak terlihat - yang merupakan kemungkinan dikembangkannya sebuah program atau algoritma yang melanggar hukum seperti penggelapan pajak, pembocoran rahasia internal (mata-mata), manipulasi perhitungan, dan lain sebagainya.

Faktor tak kasat mata merupakan “kesempatan” yang paling banyak dipergunakan oleh para “penjahat elektronik” karena seperti halnya hubungan antara pasien dan dokter, seringkali perusahaan menyerahkan seutuhnya pengembangan aplikasi kepada para programmer yang ditunjuk.
C.                 Isu-Isu Penggunaan TIK
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI ibarat pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak. Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses.
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Salah satu alasan sulitnya menegakkan etika di dunia TI adalah karena relatif barunya bidang ini. Tak seperti dunia kedokteran yang usianya sudah ratusan abad, bidang TI adalah profesi baru. Walaupun ada juga yang melanggar, dalam dunia kedokteran, etika profesi sangat dijunjung tinggi. Ini jauh berbeda dengan dunia TI, di mana orang sangat mudah melanggar etika. Orang masih meraba-raba batasan antara inovasi, kreatifitas, dan pelanggaran etika.
 
C.                 Hak Cipta Perangkat Lunak
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi perbatasan-perbatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program komputer merupakan sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer dalam melakukan fungsi-fungsi khusus untuk mencapai hasil khusus.
Di Indonesia sekitar 90% penggunaan perangkat lunak didominasi oleh produk dari Microsoft Corp yaitu Windows sebagai sistem operasi dan software aplikasinya. Dengan berlakunya undang-undang Hak Kekayaan Intelektual maka penggunaan software dari microsoft baik itu OS maupun aplikasinya harus dengan software yang asli dengan cara membeli nomor lisensi agar tidak terjerat UU Hak Cipta. Selain Microsoft ada beberapa software yang bersifat open source, yaitu software yang dapat dimiliki dengan harga murah dan masyarakat diperkenankan untuk mengkopinya selama digunakan dalam proses belajar atau pendidikan serta dapat dimodifikasi selama tidak menghilangkan identitas penciptanya. Yang termasuk software open source adalah Linux dan Open Office yang dapat didownload melalui internet. Dengan software open source ini diharapkan sebagai alternatif para pengguna komputer untuk menghindari dari jeratan hukum UU Hak Cipta.
E.                 Penghargaan Terhadap Kreativitas Orang Lain
Sebagaimana telah diuraikan di atas, tujuan hak cipta adalah untuk melindungi kreasi penulis, seniman, pengarang, pembuat film, dan perangkat lunak. Kreasi adalah hasil dari ide atau gagasan seseorang, yang mempunyai nilai, baik dalam bentuk konkret maupun abstrak.
Kita perlu menghargai hasil karya kreatif orang lain. Menghargai karya orang lain menunjukkan bahwa etika dan moral seseorang itu baik, terutama dalam menghargai karya dalam perangkat lunak teknologi informasi. Perlindungan terhadap karya yang sesuai dengan UU Hak Cipta, memilki arti bahwa pemerintah dan masyarakat telah menunjukkan itikad baik, yaitu menghargai kreasi seseorang yang telah membuat software.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
1.      Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
 
2.      Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya: ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
2.      Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dilakukannya dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Beberapa perbuatan yang dapat mencerminkan penghargaan kita terhadap hasil karya orang lain:
1.             Selalu menggunakan perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut.
2.             Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kualitas dan keasliaannya.
3.             Tidak turut serta dalam tindakan membajak, menyalin, mengkopi, maupun menggandakan perangkat lunak atau program computer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut.
4.             Menghindari penyalahgunaan perangkat lunak dalam bentuk apapun yang bersifat negatif dan merugikan orang lain.
5.             Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak.
Pemerintah RI telah mengeluarkan peraturan baru yang berupa UU No. 19 Tahun. 2002 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun. 1987 dan terakhir dengan UU No. 12 Tahun. 1997 yang disebut undang-undang hak cipta dan sanksi pelanggaran undang-undang hak cipta pasal 72 ayat 2 dan 3.
 
F.                  Usaha Menghindari Ilegal Copy(Pembajakan)
Dalam kehidupan masyarakat, ada sesuatu hal yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan ada pula yang dilakukan dengan suatu pelanggaran. Tindakan tersebut dinamakan tindakan legal dan tindakan ilegal. Tindakan legal adalah tindakan yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan-peraturan formal dalam suatu negara. Sedangkan tindakan ilegal yaitu tindakan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan atau peraturan-peraturan formal dalam suatu negara.
Software dan property Digital merupakan salah satu sasaran dari tindakan ilegal. Kebiaasan seperti meng-copy secara ilegal sering dilakukan oleh para pengguna software baik perorangan, perusahaan, maupun instansi tertentu. Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus cermat mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jika tidak mampu untuk membeli lisensi program yang komersil, disarankan untuk memilih program yang bersifat open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian pengguna dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang bersifat open source juga.Kehadiran perangkat teknologi, seperti CD Read write yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengamanan data yang akan disimpan ke dalam CD, justru disalahgunakan sebagai media yang telah memberi kesempatan dan kemudahan untuk melakukan tindakan meng-copy secara legal. Tindakan ini harus dihindari karena melanggar UU Hak Cipta.
G.                Etika Dalam Menggunakan Perangkat Komputer
Dari waktu kewaktu penggunaan komputer dan internet terus meningkat saat ini di perkirakan sudah 150 juta orang diseluruh dunia yang menggunakan fasilitas internet dan diperkirakan pertumbuhan internet mencapai 10 % per bulan. Tujuan dan perilakunya pun memang berbeda. Umumnya orang dewasa menggunakan internet sebagai bagian dari pekerjaan dan untuk mendapatkan informasi, sedangkan anak-anak mengakses internet untuk kebutuhan hiburan seperti game, music, berkenalan dengan orang lain, mencari gambar, lyrics lagu, menulis email, dan lain-lain.Dengan banyaknya pengguna internet ini maka dapat dipastikan selalu ada sisi positif dan negatifnya. Cyberbullying ( pelecehan atau perilaku mengganggu didunia cyber ) adalah salah satu dampak negatif yang sering terjadi dan dari perilaku ini disurvey telah banyak mengganggu mental anak-anak remaja. Maka dari itu kita harus belajar bagaimana untuk mempunyai etika yang baik dalam berkomputer. Berikut ini sepuluh etika berkomputer:
1.  Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain
Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus,menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang.
2.  Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal.
3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.
4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.
5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.
6. jangan menduplikasikan atau menggunakan software tanpa membayar
Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam dengan cara menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang diambil.
7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
Apabila kita ingin menggunakan computer milik orang lain,kita diharapkan meminta izin dari pemiliknya terlebih dahulu.
8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyak dan kemudian dikomersilkan.
9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya, apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan pembuatan program itu.
10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respon terhadap sesama pengguna saat menggunakan komputer
Dalam menggunakan komputer kita harus mempertimbangkan sisi baik buruknya,jangan sampai kita merugikan pihak lain. Apabila setiap pengguna komputer maupun internet, menerapkan 10 etika dalam berkomputer dalam menggunakan komputer ataupun internet, bisa dipastikan keamanan dan kenyamanan bagi user maupun pengguna komputer atau internet bisa lebih menyenangkan.